Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) didalam DLKr/DLKp Pelabuhan Pengumpan Regional

  1. 1. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan
  2. 2. Fotokopi NPWP Perusahaan
  3. 3. Surat Keterangan Domisili.
  4. 4. Surat Keterangan Penanggung Jawab Kegiatan
  5. 5. Gambar tata letak lokasi
  6. 6. Gambar Konstruksi dermaga
  7. 7. Gambar Koordinat geografis
  8. 8. Bukti penguasaan tanah
  9. 9. Proposal TUKS
  10. 10. Rekomendasi Syahbandar
  11. 11. Berta acara peninjauan lokasi
  12. 12. Studi Lingkungan

  1. PROSEDUR PELAYANAN IZIN PENGELOLAAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI (TUKS) DI DALAM DLKr/DLKp PELABUHAN PENGUMPAN REGIONAL

         13 (TIGA BELAS) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan 
         secara lengkap dan benar dengan rincian proses kerja  sebagai berikut:
-    5 Hari Kerja pada DPM & PTSP
-    8 Hari Kerja pada OPD Teknis
 

       TIDAK DIKENAKAN BIAYA

SURAT KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI

DPM & PTSP PROVINSI SUMATERA BARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) didalam DLKr/DLKp Pelabuhan Pengumpan Regional"