Izin Usaha Perusahaan Depo Peti Kemas

  1. 1. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan
  2. 2. Fotokopi NPWP Perusahaan
  3. 3. Surat Pernyataan memiliki modal.
  4. 4. Surat Keterangan Penanggung Jawab
  5. 5. Menempati tempat usaha
  6. 6. Memiliki persetujuan studi lingkungan dari instansi pemerintah daerah kab/kota setempat.
  7. 7. Memiliki rekomendasi kesesuai dengan rencana tata ruang wilayah kab/kota setempat
  8. 8. Memiliki izin gangguan dan perlindungan masyarakat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
  9. 9. Hak penguasaan atau kepemilikan untuk usaha depo peti kemas yang berada diluar daerah lingkungan kerja daratan pelabuhan
  10. 10. Surat Keterangan tenaga ahli di bidang Pelayaran
  11. 11. Persyaratan Teknis : Menguasai Lahan yang dibuktikan oleh : a) Hak penguasaan atau kepemilikan untuk usaha depo peti kemas yang berada diluar daerah lingkungan kerja daratan pelabuhan b) Kerja sama dengan penyelenggara pelabuhan untuk usaha depo peti kemas yang berada didalam daerah lingkungan kerja daratan pelabuhan c)
  12. 12. Memiliki Peralatan paling sedikit meliputi : a) reach stacker b) Top Loader c) Side Loader d) Forklift

  1. PROSEDUR PELAYANAN IZIN USAHA PERUSAHAAN DEPO PETI KEMAS

         11 (SEBELAS) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan 
        secara lengkap dan benar dengan rincian proses kerja  sebagai berikut:
-    5 Hari Kerja pada DPM & PTSP
-    6 Hari Kerja pada OPD Teknis
 

       TIDAK DIKENAKAN BIAYA

SURAT KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI

DPM & PTSP PROVINSI SUMATERA BARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perusahaan Depo Peti Kemas "