Izin Pengangkutan Limbah B3 Medis Skala Provinsi dengan Kendaraan Roda 3 (tiga) skala Provinsi

  1. 1. Identitas Pemohon;
  2. 2. Nama, sumber, karakteristik dan jumlah limbah B3 yang akan diangkut;
  3. 3. Nama personel yang: a. Pernah mengikuti pelatihan pengelolaan limbah B3 b. Memiliki pengalaman dalam pengelolaan limbah B3
  4. 4. Dokumen yang menjelaskan tentang alat angkut limbah B3;
  5. 5. Tujuan pengangkutan limbah B3 medis berupa dokumen berupa dokumen kerjasama antara penghasil limbah B3 dengan: a. Pemegang izin Penyimpanan Limbah B3 yang digunakan sebagai depo pemindahan b. Pengolah Limbah B3 yang memiliki izin pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolah Limbah B3

  1. PROSEDUR PELAYANAN IZIN PENGANGKUTAN LIMBAH B3 SKALA PROVINSI

10 (SEPULUH)  HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara

                     lengkap dan benar dengan rincian proses kerja  sebagai berikut:

  • 5 Hari Kerja pada DPM & PTSP
  • 5 Hari Kerja pada OPD Teknis

-

SURAT KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI

DPM & PTSP PROVINSI SUMATERA BARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengangkutan Limbah B3 Medis Skala Provinsi dengan Kendaraan Roda 3 (tiga) skala Provinsi"