Surat Keterangan Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi

  1. Membawa Surat Pengantar RT / RW dengan alamt pindah yang jelas
  2. Membawa Fotocopy KTP / KK

  1. Menunggu Antrian
  2. Penyerahan berkas-berkas Pemohon kepada Petugas Kelurahan
  3. Pengecekean Berkas-berkas oleh petugas Kelurahan selanjutnya diagendakan
  4. Pemrosesan selanjutnya untuk pemuatab Surat Keterangan Pindah
  5. Tanda Tangan Pemohon
  6. Tanda Tangan Petugas Keluraha dan Stempel Kelurahan
  7. Surat Keterangan Pindah Sudah selesai dan diserahkan ke Pemohon

Penyerahan Berkas-berkas Pemohon dan Pengecekan Petugas Kelurahan selanjutnya diagendakan dan diproses lebih lanjut sampai selesai

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi

WEB LAPOR HENDI  LAPOR HENDI.GO.ID

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi"