Surat Pengantar Kedatangan

  1. Membawa Surat Pengantar RT / RW
  2. Surat Pindah dari Daerah Asal
  3. Membawa KK Asli apabila KK nya akan menumpang

  1. Mengumpulkan berkas dan menunggu panggilan antrian
  2. Mengecek kelengkapan berkas, apabila sudah lengkap di agenda di buku pelayanan
  3. Dibuatkan pengantar Kedatangan, Pengantar KK Baru, Pengantar KTP
  4. Kemudian ditanda tangani oleh orang yang bersangkutan, Pejabat Kelurahan dan stample Kelurahan
  5. Dijelaskan alur selanjutnya dan Pelayanan Selesai

Pengecekan berkas apabila sudah lengkap kemudian diagenda dan dibuatkan pengantar langsung di tanda tangan dan di stample Kelurahan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kedatangan

Web Lapor Hendi : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kedatangan "