Izin Usaha Angkutan Laut Perairan Pelabuhan

  1. 1. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan
  2. 2. Fotokopi NPWP Perusahaan
  3. 3. Surat Pernyataan memiliki modal.
  4. 4. Surat Keterangan Penanggung Jawab
  5. 5. Memiliki Peralatan yang cukup.
  6. 6. Surat Keterangan Tenaga Ahli yang sesuai
  7. 7. surat rekomendasi dari OP setempat
  8. 8. Memilki kapal yang memenuhi persyaratan kelaiklautan

  1. PROSEDUR PELAYANAN IZIN USAHA ANGKUTAN LAUT PERAIRAN PELABUHAN

     11 (SEBELAS) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara
    lengkap dan benar dengan rincian proses kerja  sebagai berikut:
-    5 Hari Kerja pada DPM & PTSP
-    6 Hari Kerja pada OPD Teknis
 

TIDAK DIKENAKAN BIAYA

SURAT KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI

DPM & PTSP PROVINSI SUMATERA BARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Angkutan Laut Perairan Pelabuhan "