Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)

  1. 1. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan
  2. 2. Fotokopi NPWP Perusahaan
  3. 3. Surat Pernyataan memiliki modal.
  4. 4. Memiliki Peralatan yang cukup.
  5. 5. Menempati tempat usaha, baik milik sendiri atau sewa.
  6. 6. Surat Keterangan Tenaga Ahli di Bidang Pelayaran
  7. 7. surat rekomendasi dari asosiasi
  8. 8. Memiliki dan atau menguasai Kantor
  9. 9. Memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yg terintegrasi dg sistem informasi trasnportasi darat/laut/udara/ perkeretaapian sesuai dg perkembangan teknologi

  1. PROSEDUR PELAYANAN IZIN USAHA JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (JPT)

    11 (SEBELAS) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara

     lengkap dan benar dengan rincian proses kerja  sebagai berikut:

  • 5 Hari Kerja pada DPM & PTSP
  • 6 Hari Kerja pada OPD Teknis

TIDAK DIKENAKAN BIAYA

SURAT KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI

DPM & PTSP PROVINSI SUMATERA BARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)"