Kenaikan Pangkat Golongan IV.a Keatas

  1. - FC Sah KARPEG;
  2. - FC Sah SKP 2 (dua) Tahun Terakhir;
  3. - FC SK Pengangkatan CPNS;
  4. - FC Sah STLUPKP (KP Pilihan Penyesuaian Ijazah); Sah
  5. - FC Sah SK Pangkat Terakhir;
  6. - FC Sah SK Jabatan Terakhir (KP Pilihan Struktural);
  7. - FC Sah Surat Pernyataan Pelantikan (KP Pilihan Struktural);
  8. - FC Sah Sertifikat Diklat Penjenjangan (KP Pilihan);
  9. - Asli Penilaian Angka Kredit (KP Pilihan);
  10. - FC Sah STLUD (KP Reguler Pindah Gol);
  11. - FC Sah STLUPKP (KP Pilihan Penyesuaian Ijazah);
  12. - FC Sah Ijin Belajar (KP Pilihan Penyesuaian Ijazah);
  13. - Surat Keterangan Uraian Tugas (KP Pilihan Penyesuaian Ijazah).

  1. 1. Pegawai Negeri Sipil menyiapkan berkas persyaratan/kelengkapan administrasi kenaikan pangkat;
  2. 2. Pegawai Negeri Sipil/staf perwakilan dari OPD PNS menyerahkan berkas persyaratan /kelengkapan administrasi melalui Tata Usaha BKD Provinsi Kalbar untuk kemudian diproses oleh pelaksana di Sub Bidang Kepangkatan Bidang Pengadaan dan Mutasi ASN;
  3. 3. PNS menunggu proses administrasi selama kurang lebih 2 bulan
  4. 4. PNS menerima SK Kenaikan Pangkat.

Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Pangkat IV.a Keatas

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
  • Datang langsung
  • Kotak saran/pengaduan
  • Surat dengan ditujukan kepada :

Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalbar

Komp. Kantor Gubernur Kalbar, Gedung BKD

Jl. Ahhmad Yani, Pontianak

  • Telepon : (+62561) 736541 ext. 278
  • Faks : (+62561) 730062
  1. Petugas penerima/pengelola pengaduan :
  • Kasubbag Umum dan Aparatur BKD Prov.Kalbar
  • Lokasi : Ruang Sekretariat BKD Prov.Kalbar

 2.  Petugas penerima/pengelola pengaduan :

  • Kasubbag Umum dan Aparatur BKD Prov.Kalbar
  • Lokasi : Ruang Sekretariat BKD Prov.Kalbar

     

3. Petugas  Pengelolaan  Pengaduan / Kasubbag   Umum dan Aparatur yang tidak menguasai / mengetahui tentang permasalahaan yang diadukan, maka aduan tersebut disampaikan dibagian yang terkait dengan permasalahan yang diadukan tersebut.

4. Bidang Pengadaan dan Mutasi ASN memberikan jawaban / tanggapan kepada Tamu Pengunjung Pihak yang menyampaikan pengaduan.  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Pangkat Golongan IV.a Keatas"