Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan Dalam satu Kab/Kota

  1. Membawa Surat Pengantar RT / RW dengan alamat pindah yang jelas
  2. Membawa Fotocopy KTP / KK

  1. Menunggu Antrian
  2. Penyerahan Berkas-berkas Pemohon
  3. Pengecekan berkas-berkas oleh Petugas Kelurahan selanjutnya diagendakan
  4. Pemrosessan lebih lanjut dengan membuat Surat Keterangan Pindah
  5. Tanda Tangan Pemohon
  6. Tanda Tangan Petugas Kelurahan dan Stempel Kelurahan
  7. Pembuatan surat Keterangan Pindah selesai dan diserahkan ke Pemohon

Penyerahan Berkas-berkas dan Pengecekan oleh Petugas Keluhan untuk diagendakan dan diproses Lebih lanjut sampai selesai

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan Dalam satu Kab/Kota

WEB LAPOR HENDI  LAPOR HENDI.GO.LD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan Dalam satu Kab/Kota"