Izin Perusahaan Bongkar Muat

  1. 1. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan
  2. 2. Fotokopi NPWP Perusahaan
  3. 3. Surat Pernyataan memiliki modal.
  4. 4. Surat Keterangan penanggung jawab.
  5. 5. Menempati tempat usaha, baik milik sendiri atau sewa.
  6. 6. Surat Keterangan Tenaga Ahli di Bidang Bongkar Muat.
  7. 7. surat rekomendasi dari otoritas pelabuhan atau unit penyelenggaran pelabuhan setempat.
  8. 8. Memiliki peralatan bongkar muat berupa : a) Forklift b) Pallet c) Ship side-net d) Rope sling e) Rope net f) Wire net

  1. PROSEDUR PELAYANAN IZIN USAHA PERUSAHAAN BONGKAR MUAT (PBM)

    11 (SEBELAS) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara

    lengkap dan benar dengan rincian proses kerja  sebagai berikut:

  • 5 Hari Kerja pada DPM & PTSP
  • 6 Hari Kerja pada OPD Teknis

TIDAK DIKENAKAN BIAYA

SURAT KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI

DPM & PTSP PROVINSI SUMATERA BARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perusahaan Bongkar Muat"