Standar Pelayanan Kefarmasian Alkes dan PKRT

  1. Penereima / Pengguna Layanan mengirimkan Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan perizinan Terpadu Satu Pintu

  1. 1. Pengurus Izin langsung ke DPM-PTSP membawa syarat yang sudah dilengkapi;
  2. 2. Berkas yang sudah lengkap dari DPM-PTSP akan di kirim ke Dinas Kesehatan oleh DPM-PTSP
  3. 3. Berkas yang sudah diverifikasi dan lengkap di keluarkan Rekomendasi Izin oleh Dinas Kesehatan
  4. 4. Rekomendasi Izin yang sudah di tanda tangani oleh kepala Dinas Kesehatan beserta Tim Teknis Dinas Kesehatan di kirim kembali ke DPM-PTSP Oleh petugas Dinas Kesehatan
  5. DPM-PTSP Mengeluarkan surat izin yang telah di Rekomendasi

1. Rekom Izin Sarana Kefarmasian 25 Hari

2. Rekom Tenaga Farmasi 5 hari

Tidak dipungut biaya

1. Berita Acara Penerbitan Rekomendasi; 2. Rekomendasi Izin Praktik / Sarana

1. Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi.

2. Menyampaikan melalui website Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi di alamat http://dinkes.tebingtinggikota.go.id

3. Menyampaikan melalui Kotak Saran di Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store