Izin Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi

  1. Cetakan Izin Usaha
  2. Untuk KSP dan KSPPS Bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada bank umum untuk KSP dan bank syariah untuk KSPPS dengan ketentuan : (a. Paling sedikit Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) bagi KSP/KSPPS Primer; b. Paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi modal KSP/KSPPS Sekunder)
  3. Untuk USP dan USPPS Bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP/USPPS Koperasi, pada bank umum untuk USP dan bank syariah untuk USPPS dengan ketentuan: (a. Paling sedikit Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk USP/USPPS Koperasi Primer; b. Paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk USP/USPPS Koperasi Sekunder).
  4. Dokumen rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia
  5. Dokumen administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya
  6. Daftar nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola
  7. Surat bukti kepemilikan/perjanjian penggunaan kantor
  8. Daftar sarana kerja
  9. Daftar anggota Dewan Pengawas Syariah disertai dengan rekomendasi DSN-MUI atau MUI Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau fotocopy sertifikat pendidikan dan pelatihan dari DSN-MUI (khusus KSPPS dan USPPS Koperasi)

  1. Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen (persyaratan) kepada Petugas DPMPTSPNAKER paling lama 30 (tiga puluh) hari
  2. Pelaku Usaha menerima jadwal pemeriksaan lapangan paling lama 6 (enam) hari kerja sejak Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen
  3. Pelaku Usaha mendampingi dan memberikan informasi kepada Petugas Dinindagkop UMKM serta menandatangani berita acara pemeriksaan
  4. Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap dan benar, Pelaku Usaha menerima Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi dan/atau notifikasi pemenuhan komitmen Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemeriksaan lapangan

30 (tiga puluh) hari kerja sejak Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen

0

Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi dan/atau notifikasi pemenuhan komitmen Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Kasie Informasi dan Pengaduan DPMPTSPNAKER;
  2. Telp./sms 082260582837
  3. Email: dpmptspnaker@rembangkab.go.id
  4. Website: dpmptspnaker.rembangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi"