Penerbitan Kartu Pengawasan (KP) Izin Dalam Trayek dan Tidak Dalam Trayek AKDP, Pemadu Moda, AJDP dan Taksi serta Angkutan Sewa Khusus

  1. 1. FotoCopy Keputusan Izin Trayek yang masih berlaku
  2. 2. FotoCopy STNK dan Buku Uji yang masih berlaku
  3. 3. Laporan pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek dan tidak dalam trayek yang dilayani
  4. 4. Membayar Retribusi KP sesuai ketentuan

  1. PROSEDUR PELAYANAN SURAT PENGANTAR PENERBITAN IZIN / KARTU PENGAWASAN (KP) AKAP, AJAP DAN PARIWISATA

         8 (DELAPAN) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan 
        secara lengkap dan benar dengan rincian proses kerja  sebagai berikut:
-    5 Hari Kerja pada DPM & PTSP
-    3 Hari Kerja pada OPD Teknis
 

Tidak dipungut biaya

SURAT KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI

DPM & PTSP PROVINSI SUMATERA BARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Pengawasan (KP) Izin Dalam Trayek dan Tidak Dalam Trayek AKDP, Pemadu Moda, AJDP dan Taksi serta Angkutan Sewa Khusus"