Izin Usaha Angkutan Laut bagi Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar-daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah daerah provinsi

  1. 1. Akta pendirian perusahaan
  2. 2. Fotocopy NPWP
  3. 3. Memiliki penanggung jawab
  4. 4. Surat Keterangan Domisili
  5. 5. Surat Keterangan tenaga ahli di bidang pelayaran

  1. PROSEDUR PELAYANAN IZIN USAHA ANGKUTAN LAUT BAGI BADAN USAHA YANG BERDOMISILI DALAM WILAYAH DAN BEROPERASI PADA LINTAS PELABUHAN ANTAR-DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH DAERAH PROVINSI

         11 (SEBELAS) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan 
        secara lengkap dan benar dengan rincian proses kerja  sebagai berikut:
-    5 Hari Kerja pada DPM & PTSP
-    6 Hari Kerja pada OPD Teknis
 

TIDAK DIKENAKAN BIAYA

SURAT KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI

DPM & PTSP PROVINSI SUMATERA BARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Angkutan Laut bagi Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar-daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah daerah provinsi"