Pengangkatan Anak

  1. 1. Asli Surat keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
  2. 2. Asli Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah
  3. 3. Asli Surat Keterangan Reproduksi dari Dokter Spesialis Kandungan.
  4. 4. Legalisir Copy Akta Kelahiran COTA
  5. 5. Asli SKCK Kepolisian setempat. (Asli).
  6. 6. Legalisir Surat Nikah/Akta Perkawinan COTA
  7. 7. Legalisir Kartu Keluarga dan KTP COTA
  8. 8. Legalisir Akta Kelahiran CAA (Calon Anak Angkat)
  9. 9. Legalisir KTP dan KK Orang Tua Kandung CAA
  10. 10. Asli Keterangan Penghasilan dari tempat bekerja COTA
  11. 11. Asli Surat Izin dari Orang tua kandung/wali/kerabat diatas kertas bermaterai
  12. 12. Asli Surat pernyataan tertulis diatas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak bermaterai.
  13. 13. Asli Surat pernyataan dari COTA secara tertulis diatas kertas bermaterai cukup bahwa dokumen adalah sah bermaterai.
  14. 14. Asli Surat pernyataan tertulis diatas kertas bermaterai cukup bahwa COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak - hak dan kebutuhan anak) bermaterai.
  15. 15. Asli Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya tentang asal usulnya dengan memperhatikan kesiapan anak bermaterai
  16. 16. Surat pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya(bermaterai)
  17. 17. Asli Surat Pernyataan COTA bahwa COTA Akan memberikan Asuransi Kesehatan dan Pendidikan bagi anak angkatnya bermaterai
  18. 18. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim(bermaterai).

  1. • Pemohon datang ke ruang pelayanan dengan membawa berkas lengkap
  2. • Pemohon menuliskan data di buku pelayanan adopsi.
  3. • Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi dan selanjutnya membuat kesepakatan tanggal kunjungan rumah.
  4. • Bila kesepakatan terjadi, pemohon membuat surat pengantar dari desa terkait tanggal kunjungan ditujukan kepada Dinas Sosial Kabupaten Pemalang
  5. • Pekerja Sosial melakukan kunjungan ke rumah pemohon untuk pembuatan laporan sosial dan selanjutnya diproses

4-6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Izin Pengangkatan Anak

Bidang Sosial Dinas Sosial KB PP Kabupaten Pemalang

Jalan Gatot Subroto No. 37 Pemalang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan Anak"