pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. KK
  2. Surat Keterangan Tempat Tinggal dari RT dan Kelurahan/Kampung/Desa

  1. Pemohon/ Pelapor atau yang dikuasakan datang ke Unit Pelayanan dengan membawa Persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Pemohon/ Pelapor mengisi Formulir Pelaporan
  3. Pemohon/ Pelapor mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan petugas
  4. Petugas memverifikasi Pelaporan dan Persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Petugas merekam/ menginput data ke dalam database SIAK
  6. Petugas mencetak Surat Keterangan untuk dikonfirmasi kebenarannya oleh Pemohon/Pelapor
  7. Pemohon/ Pelapor memastikan kebenaran data yang diinput petugas
  8. Petugas memberikan tanda bukti untuk Pengambilan Dokumen
  9. Pejabat Pencatatan Sipil Menandatangani Surat Keterangan/ TTE
  10. Petugas menerima tanda bukti pengambilan
  11. Pemohon/ Pelapor menandatangani Register pengambilan
  12. Petugas menyerahkan Surat Keterangan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"