penerbitan KIA karena pindah datang

  1. surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota daerah asal
  2. KK
  3. KIA lama
  4. Surat Keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia (bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI)
  5. Kartu izin tinggal tetap (Bagi OA)

  1. Pemohon datang ke Unit Pelayanan dengan membawa Persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Pemohon mengisi Formulir Pelaporan
  3. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan petugas
  4. Petugas memverifikasi Pelaporan dan Persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku serta meregistrasikan dalam database SIAK
  5. Petugas memberikan tanda bukti untuk Pengambilan Dokumen
  6. Petugas Mencetak KIA
  7. Petugas Memilah KIA dan Berkas Pelaporan Dokumen yang akan diarsipkan
  8. Petugas menerima tanda bukti pengambilan
  9. Pemohon/ Pelapor menandatangani Register pengambilan
  10. Petugas menyerahkan KIA

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KIA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penerbitan KIA karena pindah datang"