penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak

  1. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian atau KTP-el yang rusak
  2. KK
  3. Dokumen Perjalanan (Bagi OA)
  4. Kartu izin tinggal tetap (Bagi OA)

  1. Pemohon datang ke Unit Pelayanan dengan membawa Persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Pemohon mengisi Formulir Pelaporan
  3. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan petugas
  4. Petugas memverifikasi Pelaporan dan Persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Petugas memberikan tanda bukti untuk Pengambilan Dokumen
  6. Petugas Mencetak KTP-el atau Surat Keterangan
  7. Petugas Memilah KTP-el atau Surat Keterangan dan Berkas Pelaporan Dokumen yang akan diarsipkan
  8. Petugas menerima tanda bukti pengambilan
  9. Pemohon/ Pelapor menandatangani Register pengambilan
  10. Petugas menyerahkan KTP-el atau Surat Keterangan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP-el atau Surat Keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak"