penerbitan KTP-el baru

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau Sudah Kawin atau Pernah Kawin
  2. KK
  3. Dokumen Perjalanan (Bagi OA)
  4. Kartu izin tinggal tetap (Bagi OA)

  1. Pemohon datang ke Unit Pelayanan dengan membawa Persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Pemohon mengisi Formulir Pelaporan
  3. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan petugas
  4. Petugas memverifikasi Pelaporan dan Persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Petugas merekam/ menginput data Biometrik Pemohon ke dalam database SIAK
  6. Petugas memberikan tanda bukti untuk Pengambilan Dokumen
  7. Petugas Mencetak KTP-el atau Surat Keterangan
  8. Petugas Memilah KTP-el atau Surat Keterangan dan Berkas Pelaporan Dokumen yang akan diarsipkan
  9. Petugas menerima tanda bukti pengambilan
  10. Pemohon/ Pelapor menandatangani Register pengambilan
  11. Petugas menyerahkan KTP-el atau Surat Keterangan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP-el atau Surat Keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penerbitan KTP-el baru"