penerbitan KK karena hilang atau rusak

  1. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak
  2. KTP-el
  3. Kartu izin tinggal tetap (Bagi OA)

  1. Pemohon/ Pelapor atau yang dikuasakan datang ke Unit Pelayanan dengan membawa Persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Pemohon/ Pelapor mengisi Formulir Pelaporan
  3. Pemohon/ Pelapor mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan petugas
  4. Petugas memverifikasi Pelaporan dan Persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Petugas merekam/ menginput data ke dalam database SIAK
  6. Petugas mencetak draft Kartu Keluarga (KK) untuk dikonfirmasi kebenarannya oleh Pemohon/Pelapor
  7. Pemohon/ Pelapor memastikan kebenaran data yang diinput petugas
  8. Petugas memberikan tanda bukti untuk Pengambilan Dokumen
  9. Petugas mengajukan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  10. Pejabat Memverifikasi Pengajuan sertifikasi TTE
  11. Pejabat Pencatatan Sipil Menandatangani Kartu Keluarga/ TTE
  12. Petugas mencetak Kartu Keluarga (KK) yang telah tersertifikasi TTE
  13. Petugas Memilah Kartu Keluarga (KK) dan Berkas Pelaporan Dokumen yang akan diarsipkan
  14. Petugas menerima tanda bukti pengambilan
  15. Pemohon/ Pelapor menandatangani Register pengambilan
  16. Petugas menyerahkan Kartu Keluarga (KK)

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penerbitan KK karena hilang atau rusak "