penerbitan KK baru

  1. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
  2. surat keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten / Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah
  4. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan
  5. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  6. Kartu izin tinggal tetap (Bagi OA)

  1. Pemohon/ Pelapor atau yang dikuasakan datang ke Unit Pelayanan dengan membawa Persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Pemohon/ Pelapor mengisi Formulir Pelaporan
  3. Pemohon/ Pelapor mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan petugas
  4. Petugas memverifikasi Pelaporan dan Persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Petugas merekam/ menginput data ke dalam database SIAK
  6. Petugas mencetak draft Kartu Keluarga (KK) untuk dikonfirmasi kebenarannya oleh Pemohon/Pelapor
  7. Pemohon/ Pelapor memastikan kebenaran data yang diinput petugas
  8. Petugas memberikan tanda bukti untuk Pengambilan Dokumen
  9. Petugas mengajukan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  10. Pejabat Memverifikasi Pengajuan sertifikasi TTE
  11. Pejabat Pencatatan Sipil Menandatangani Kartu Keluarga/ TTE
  12. Petugas mencetak Kartu Keluarga (KK) yang telah tersertifikasi TTE
  13. Petugas Memilah Kartu Keluarga (KK) dan Berkas Pelaporan Dokumen yang akan diarsipkan
  14. Petugas menerima tanda bukti pengambilan
  15. Pemohon/ Pelapor menandatangani Register pengambilan
  16. Petugas menyerahkan Kartu Keluarga (KK)

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penerbitan KK baru"