pencatatan biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki ijin tinggal terbatas dan Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap

  1. Dokumen Perjalanan
  2. Kartu Izin tinggal Terbatas atau Kartu izin tinggal tetap
  3. Surat keterangan Tempat tinggal (bagi yang berubah status dari izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap)

  1. Pemohon/ Pelapor atau yang dikuasakan datang ke Unit Pelayanan dengan membawa Persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Pemohon/ Pelapor mengisi Formulir Pelaporan
  3. Pemohon/ Pelapor mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan petugas
  4. Petugas memverifikasi Pelaporan dan Persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Petugas merekam/ menginput data ke dalam database SIAK
  6. Petugas mencetak Biodata WNA untuk dipastikan kebenarannya oleh Pemohon/Pelapor
  7. Pemohon/ Pelapor memastikan kebenaran data yang diinput petugas
  8. Petugas memberikan tanda bukti untuk Pengambilan Dokumen
  9. Pejabat Memverifikasi dengan memberikan paraf pada Biodata WNA
  10. Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani Biodata WNA
  11. Petugas Memilah Biodata WNA dan Berkas Pelaporan Dokumen yang akan diarsipkan
  12. Petugas menerima tanda bukti pengambilan
  13. Pemohon/ Pelapor menandatangani Register pengambilan
  14. Petugas menyerahkan Biodata WNA

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Biodata OA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pencatatan biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki ijin tinggal terbatas dan Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap"