Pelayanan Akta Kutipan Kedua Karena Hilang atau Rusak

  1. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian Atau Kutipan Akta yang rusak
  2. Surat Keterangan Keabsahan Akta dari Disdukcapil Penerbit
  3. KK
  4. KTP-el.

  1. Pemohon/ Pelapor atau yang dikuasakan datang ke Unit Pelayanan dengan membawa Persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Pemohon/ Pelapor mengisi Formulir Pelaporan
  3. Pemohon/ Pelapor mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan petugas
  4. Petugas memverifikasi Pelaporan dan Persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Petugas menginput data ke dalam database SIAK
  6. Petugas memberikan tanda bukti untuk Pengambilan Dokumen
  7. Petugas mencetak Kutipan Kedua Akta
  8. Pejabat Memverifikasi dengan memberikan paraf pada Kutipan Kedua Akta
  9. Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani Kutipan Kedua Akta
  10. Petugas Memilah Kutipan, Register dan Berkas Pelaporan Dokumen yang akan diarsipkan
  11. Petugas Mengarsipkan Dokumen Persyaratan
  12. Petugas menerima tanda bukti pengambilan
  13. Pemohon/ Pelapor menandatangani Register akta dan Register Pengambilan
  14. Petugas menyerahkan Kutipan Akta

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Kedua Akta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kutipan Kedua Karena Hilang atau Rusak"