Standar Pelayanan Ketenagaan Kesehatan dan Sarana Kesehatan

  1. Penerima / Pengguna Layanan mengirimkan Surat Permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

  1. 1. Pengurus Izin dapat langsung ke DPM-PTSP Membawa Syarat yang sudah di lengkapi.
  2. 2. Berkas yang sudah lengkap dari DPM-PTSP akan dikirim ke Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi
  3. 3. Berkas yang sudah di verifikasi dan lengkap dikeluarkan rekomendasi izin oleh Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi.
  4. 4. Rekomendasi Izin yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Beserta Tim Teknis Dinas Kesehatan di kirim ke DPM-PTSP
  5. 5. DPM-PTSP Mengeluarkan Surat Izin yang telah diRekomendasi

1. Rekom Izin Ketenagaan Kesehatan 14 Hari

2. Rekom Sarana Kesehatan 14 Hari

Tidak di pungut biaya

1. Berita Acara Penerbitan Rekomendasi; 2. Rekomendasi Izin Praktik / Sarana

1. Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi;

2. Menyampaikan melalui website Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi di alamat http://dinkes.tebingtinggikota.go.id

3. Menyampaikan melalui Kotak Saran di Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store