Izin Penimbunan Limbah B3 Medis Skala Provinsi

  1. Membuat permohonan izin kepada kepala Dinas Lingkungan dengan melampirkan: 1. Identitas Pemohon
  2. 2. Nama, sumber, karakteristik dan jumlah limbah B3 yang akan ditimbun
  3. 3. Lokasi penimbunan Limbah B3
  4. 4. Dokumen yang menjelaskan tentang tata cara penimbunan limbah B3

  1. PROSEDUR PELAYANAN IZIN PENIMBUNAN LIMBAH B3 MEDIS SKALA PROVINSI

10 (SEPULUH) HARI KERJA sejak dokumen/formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap dan benar secara administrasi. Adapun rincian hari kerjanya sebagai berikut:

  • 5 Hari Kerja pada DPM & PTSP
  • 5 Hari Kerja pada OPD Teknis

TIDAK DIKENAKAN BIAYA

SURAT KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI

DPM & PTSP PROVINSI SUMATERA BARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penimbunan Limbah B3 Medis Skala Provinsi"