Pembuatan Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah Tahun 2019

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Tanda Lunas PBB tahun terakhir

  1. Meregister dan memeriksa kelengkapan persyaratan pembuatan Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah
  2. Memverifikasi Berkas Permohonan Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah
  3. Mengetik Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah
  4. Memeriksa dan memberi paraf pada draft Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah
  5. Menandatangani berkas permohonan Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah
  6. Menyerahkan Berkas Permohonan Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah kepada Pengelola Perizinan Bidang Pembangunan
  7. Menyerahkan Berkas Permohonan Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah kepada pemohon dan mengarsipkan dalam odner

Dari Registrasi berkas sampai dengan penyerahan ke warga memerlukan akumulasi waktu 55 menit

Tidak dipungut biaya

Seksi Ekobang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah Tahun 2019"