Rekomendasi UKL-UPL dan Izin Lingkungan

  1. 1. Permohonan Izin Lingkungan Menyampaikan surat permohonan Izin Lingkungan dan Pemeriksaan UKL-UPL dengan persyaratan administrasi sebagai berikut: a. Dokumen pendirian usaha atau kegiatan. b. Profil usaha atau kegiatan. c. Dokumen UKL-UPL
  2. 2. Dokumen UKL-UPL a. Bukti formal/surat yang menyatakan rencana lokasi sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dari: 1) Instansi yang berwenang/ BKPRD kabupaten/kota yang bersangkutan apabila rencana usaha dan/atau kegiatan berada di wilayah darat 2) Instansi yang berwenang (Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi) apabila rencana usaha dan/atau berada pada zona ruang laut (0-12 mil laut) 3) Instansi yang berwenang/ BKPRD kabupaten/kota yang bersangkutan dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi apabila rencana usaha dan/atau kegiatan berada pada wilayah darat dan zona ruang laut (0-12 mil laut) b. Bukti formal/surat yang menyatakan kegiatan secara prinsip dapat dilakukan dari Bupati/Walikota/Instansi yang berwenang. c. Surat kejelasan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tidak temasuk Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) dari Dinas Kehutanan Prov atau Kab/Kota.

  1. PROSEDUR PELAYANAN REKOMENDASI UKL - UPL DAN IZIN LINGKUNGAN

15 (LIMA BELAS) HARI KERJA sejak dokumen/formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap dan benar secara administrasi. Adapun rincian hari kerjanya sebagai berikut:

  • 5 Hari Kerja pada DPM & PTSP
  • 10 Hari Kerja pada OPD Teknis

TIDAK DIKENAKAN BIAYA

SURAT KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI

DPM & PTSP PROVINSI SUMATERA BARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi UKL-UPL dan Izin Lingkungan"