Surat Izin Operasional Lembaga

  1. Surat Permohonan SIOP Lembaga/ Yayasan,
  2. Copy E-KTP Pimpinan Lembaga/ Yayasan
  3. Copy NPWP
  4. Copy Akta Notaris
  5. Copy IMB
  6. ADRT (Anggaran Dasar Rumah Tangga)
  7. Program Kegiatan
  8. Surat Ket. Domisili Lembaga/ Yayasan dari Lurah.
  9. Foto Struktur Organisasi
  10. Foto Sekretariat/Lembaga/ Yayasan/ Orsos.
  11. Data Pengurus dan Anak Asuhan. (PMKS)
  12. Persetujuan Tentangga yang diketahui Lurah.
  13. Pas Foto Ukuran 3 x 4 sebanyak 2 Lembar
  14. Berita Acara Kelayakan Lembaga Oleh Tim Dinsos

  1. Pimpinan Lembaga/ Yayasan datang sendiri dengan membawa dan melengkapi persyaratan pada Point (1)
  2. Berkas pemohon diregistrasi dan didisposisi oleh pimpinan
  3. Chek Berkas dan diverifikasi
  4. Chek lolkasi oleh Tim Dinsos bila berkas dianggap lengkap
  5. Tim berkoordinasi dan Membuat BAP bila memenuhi syarat
  6. SIOP dicetak dan diparaf koordinasi oleh Kabid dan Sekretaris Dinas
  7. SIOP diserahkan ke Pimpinan untuk ditandatangani
  8. Penomoran dan pengarsipan dokumen
  9. SIOP selesai dapat diserahkan kepada pemohon

5 Jam

Tidak dipungut biaya

SURAT IZIN OPERASIONAL LEMBAGA/ YAYASAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Operasional Lembaga"