Perawatan Mumifikasi

  1. membawa rekam medis pasien dari loket pendaftaran
  2. Gigi tidakdalam keadaan sakit

  1. Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran di loket
  2. Petugas loket akan memanggil sesuai nomor antrian
  3. Petugas loket mengisi identitas pasien dan menanyakan keperluan pasien
  4. Petugas loket mengarahkan pasien untuk menunggu di ruang tunggu pelayanan
  5. Petugas ruang gigi akan memanggil sesuai nama pasien
  6. Petugas ruang gigi memeriksa pasien sesuai prosedur

15 Menit

Sesuai dengan PERWALI Nomor 26 Tahun 2018

Untuk Pasien NON BPJS dan Pasien diluar wilayah Puskesmas Guntung Payung

Pelayanan ruang Gigi

1. Kotak Saran

2. Email : puskesmasguntungpayung@gmail.com

3. Telpon : 0511 6748388

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perawatan Mumifikasi "