Surat Pengantar Nikah

  1. Membawa Surat Pengantar RT / RW
  2. Membawa Fotocopy KTP dan KK
  3. Mengisi Blangko Pernikahan ( N1 - N6 )
  4. Mengisi Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah --> Bagi yang belom pernah menikah
  5. Membawa Akta Perceraian --> Bagi yang Serai Hidup
  6. Membawa Akta Kematian --- > Bagi yang Cerai Mati
  7. Membawa pas foto 2 x 3 sepasang untuk buku agenda

  1. Menunggu Antrian
  2. Dipanggil petugas untuk mengumpulkan berkas-berkas pemohon
  3. Pengecekan Berkas-berkas oleh Petugas Kelurahan kemudian diagendakan untuk proes lebih lanjut
  4. Pembuatan Surat Pengantar Nikah
  5. Tanda Tangan Petugas Kelurahan dan Stempel Kelurahan
  6. Pengambilan berkas-berkas Pemohon dan Surat pengantar Nikah--> selesai

Pemohon datang untuk mengisi berkas-berkas yang harus diisi ( N1-N6) serta Surat Pernyataan Belom Menikah.

Sewtelah semua berkas diisi dicek oleh petugas untuk diproses lebih lamjut.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

LAPOR HENDI LAPOR HENDI.GO.ID

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"