AMDAL (Keputusan Kelayakan Lingkungan / SKKL dan Izin Lingkungan)

  1. Dokumen Kerangka Acuan: Membuat permohonan penilaian dokumen Kerangka Acuan dengan melampirkan: a. Bukti formal/surat yang menyatakan rencana lokasi sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dari: 1) Instansi yang berwenang/ BKPRD kabupaten/kota yang bersangkutan apabila rencana usaha dan/atau kegiatan berada di wilayah darat 2) Instansi yang berwenang (Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi) apabila rencana usaha dan/atau berada pada zona ruang laut (0-12 mil laut) 3) Instansi yang berwenang/ BKPRD kabupaten/kota yang bersangkutan dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi apabila rencana usaha dan/atau kegiatan berada pada wilayah darat dan zona ruang laut (0-12 mil laut) b. Bukti formal/surat yang menyatakan kegiatan secara prinsip dapat dilakukan dari Bupati/Walikota/Instansi yang berwenang. c. Surat kejelasan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tidak temasuk Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) dari Dinas Kehutanan Prov atau Kab/Kota. d. Bukti registrasi kompetensi bagi Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. e. Bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal (1 org KTPA dan 2 org ATPA) dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi Lingkungan Hidup (INTAKINDO) f. Bukti dokumentasi pengumuman pada media lokal dan/atau surat kabar nasional g. Bukti konsultasi publik berupa foto yang bisa diverifikasi dan resume/notulen hasil konsultasi publik h. Nama perwakilan masyarakat yang akan diundang pada rapat komisi penilai Amdal i. Surat pernyataan bahwa ketua dan masing-masing anggota tim benar-benar menyusun dokumen Amdal dan melampirkan daftar riwayat hidup (ijazah terakhir dan riwayat pekerjaan yang terkait dengan Amdal) Dokumen Andal dan RKL-RPL:
  2. Menyampaikan surat Permohonan Izin Lingkungan dan penilaian Andal dan RKL-RPL dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut: a. Dokumen pendirian usaha b. Profil usaha

  1. PROSEDUR PELAYANAN AMDAL (KEPUTUSAN KELAYAKAN LINGKUNGAN / SKKL DAN IZIN LINGKUNGAN)

55 (LIMA PULUH LIMA) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Andal dan RKL-RPL dinyatakan lengkap dan benar secara administrasi. Adapun rincian hari kerjanya sebagai berikut:

  • 5 Hari Kerja pada DPM & PTSP
  • 50 Hari Kerja pada OPD & PTSP

TIDAK DIKENAKAN BIAYA

SURAT KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI

DPM & PTSP PROVINSI SUMATERA BARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "AMDAL (Keputusan Kelayakan Lingkungan / SKKL dan Izin Lingkungan)"