55 (LIMA PULUH LIMA) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Andal dan RKL-RPL dinyatakan lengkap dan benar secara administrasi. Adapun rincian hari kerjanya sebagai berikut:
TIDAK DIKENAKAN BIAYA
SURAT KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI
DPM & PTSP PROVINSI SUMATERA BARAT
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store