Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. 1. Formulir Permohonan Pengangkatan Anak
  2. 2. Legalisir Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua angkat
  3. 3. Kutipan Akta Kelahiran Anak.
  4. 4. Surat Pengantar dari Kelurahan
  5. 5. Surat Penetapan pengadilan Negeri/ Agama.
  6. 6. Foto copy KK dan KTP orang tua kandung dan orang tua angkat
  7. 7. Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan.
  2. 2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas permohonan.
  3. 3. Pengentrian data.
  4. 4. Pencetakan draft kutipan akta pengangkatan anak dan pemberian paraf pada draft kutipan akta pengangkatan anak.
  5. 5. Pengajuan TTE untuk dimintakan persetujuan kepala Dinas.
  6. 6. Pencetakan register dan kutipan akta pengangkatan anak.
  7. 7. Pencetakan catatan pinggir pada kutipan dan register akta kelahiran.
  8. 8. Penandatangan catatan pinggir pada kutipan dan register akta kelahiran oleh Kepala Dinas.
  9. 9. Penandatangan pada register oleh pemohon.
  10. 10. Penyerahan ke pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran yang ada catatan pinggirnya dan Kutipan Akta Pengangkatan Anak.

Mekanisme pengaduan masyarakat:

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Website   : http//disdukcatpil.pemalangkab.go.id

Email      : disdukcapilpml@pemalangkab.go.id

SMS/WA : 087846727040

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store