Penerbitan KK Baru Bagi Penduduk Orang Asing

No. SK: 06 TAHUN 2023

  1. Izin tinggal tetap
  2. Buku nikah/kutipan akta nikah atau surat perceraian atau yang disebut dengan nama lain
  3. Surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
  2. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan, kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
  4. Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan.

waktu 15 menit dimulai ketika penduduk menyerahkan dokumen beserta kelengkapan berkas persyaratan pada operator. Penerbitan dokumen juga dilakukan secara terintegrasi antara dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, sehingga ketika penduduk mengurus penerbitan KK, bisa juga diterbitkan KTP-el, KIA, Akta Kelahiran atau dokumen lain secara bersamaan.  

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Ada petugas pengelola pengaduan yang menangani konsultasi dan pengaduan yang dokumen persayaratannya belum lengkap, petugas ini akan memberikan solusi terkait yang dihadapi dalam penerbitan dokumen kependudukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Penduduk dapat mengakses Layanan Online melalui WhatsApp dengan nomor 0811415227, email : tu.disdukcapil@gmail.com dan Website : https://disdukcapil.pareparekota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KK Baru Bagi Penduduk Orang Asing"