Pencatatan Pengakuan Anak

  1. 1. Formulir Pelaporan Pengakuan Anak
  2. 2. Surat Pernyataan tentang Pengakuan anak
  3. 3. Surat bukti telah melakukan perkawinan sah menurut agama
  4. 4. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  5. 5. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  6. 6. Kutipan Akta Kelahiran Pemohon
  7. 7. FotocopyKK dan KTP pemohon
  8. 8. FotocopyKTP 2 (dua) orang saksi

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan.
  2. 2. Petugasmemverifikasikelengkapanberkaspermohonan.
  3. 3. Pengentrian data.
  4. 4. Pencetakan draft kutipanaktaPengakuananak danpemberian paraf pada draft kutipan akta Pengakuananak.
  5. 5. Pengajuan TTE untukdimintakanpersetujuankepalaDinas.
  6. 6. Pencetakan register dankutipanaktaPengakuananak
  7. 7. Pencetakancatatanpinggirpadakutipandan registeraktakelahiran.
  8. 8. Penandatangancatatanpinggirpadakutipandan registeraktakelahiranolehKepalaDinas.
  9. 9. Penandatanganpada register olehpemohon.
  10. 10. Penyerahan ke pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan Anak dan Catatan Pinggir pada Akta Kelahiran

Media PengaduanLangsungyaituPetugasPengaduan/Front Office

Media PengaduanTidakLangsungyaituKotakpengaduan saran, Website, Email, SMS, WA danmedsoslainnya

Website   : http//disdukcatpil.pemalangkab.go.id

Email      : disdukcapilpml@pemalangkab.go.id

SMS/WA : 087846727040

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store