Keterangan ruta terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial (dtks)

  1. 1. Surat keterangan dari kelurahan / desa sesuai alamat
  2. 2. Foto copy kartu keluarga
  3. 3. Foto copy kartu tanda penduduk
  4. 4. Foto copy bukti pembayaran listri (kalau ada)

  1. 1. Pemohon mendaftar ke petugas pelayanan dengan membawa kelengkapan persyaratan.
  2. 2. Petugas pendaftar mencatat pemohon dalam buku pendaftaran
  3. 3. Permohonan keteran ruta terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial diproses lebih lanjut oleh dengan melakukan : Pengecekan data ruta pemohon pada sistem informasi kesejahteraan sosial (Siks ng) di kementerian sosial
  4. 4. Apabila ruta pemohon tidak terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial, maka akan di tolak dan diberikan penjelasan bahwa ruta yang bersakutan tidak terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial
  5. 5. Apabila ruta tersebut terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial, maka akan di cetak surat keterangan bahwa ruta tersebut terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial
  6. 6. surat keterangan ruta terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial dimintakan tanda tangan Kepala Dinas Sosial KB PP PA
  7. 7. surat keterangan ruta terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial dimintakan tanda tangan Kepala Dinas Sosial KB PP PA diserahkan kepada pemohon.

  1. Pendaftaran pemohon sampai pengecekan data ruta kedalam data terpadu kesejahteraan sosial  1 hari
  2. Pecetakan surat keterangan ruta terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial dan penanda tanganan surat oleh Kepala Dinas Sosial KB PP PA   1 hari

                      3. Surat keterangan diserahkan kepada pemohon dan selesai

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DT PPFM-OTM)

Media pengaduan langsung yaitu petugas pengaduan / Front Office

 

Media pengaduan tidak langsung yaitu kotak pengaduan

Email        : dinsoskbpp.pemalang@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Keterangan ruta terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial (dtks)"