Penerbitan Akta Perkawinan

  1. 1. Surat Pemberkatan Nikah/Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan
  2. 2. Foto copy KTP dan KK suami dan istri
  3. 3. Foto copy KTP 2 orang saksi
  4. 4. Pas photo suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
  5. 5. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri
  6. 6. Surat Keterangan dari Lurah atau Surat Pernyataan Diri mengenai status perkawinan
  7. 7. Surat persetujuan mempelai
  8. 8. Persetujuan Orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun
  9. 9. Surat Ijin/dispensasi nikah dari pengadilan negeri, bagi yang belum berumur 16 (enam belas) tahun untuk perempuan dan/atau 19 (Sembilan belas) tahun untuk laki-laki
  10. Akta perceraian atau akta kematian, bagi janda/duda
  11. Akta/surat kematian apabila orang tuanya sudah meninggal dunia
  12. 12. Surat Pengantar untuk nikah dari Lurah diketahui camat
  13. Surat rekomendasi nikah dari Instansi Pelaksana tempat domisili
  14. Surat Keterangan Imunisasi Tetanus Toksoit (TT)
  15. Bagi suami dan/atau istri Orang Asing, melampirkan ijin dari perwakilan Negara yang bersangkutan, Surat Tanda Melapor Diri dari POLRI. Dokumen Imigrasi seperti: Visa / Paspor / KITAS / KITAP
  16. Bagi suami dan/atau istri anggota TNI/POLRI, melampirkan ijin Kawin dari Komandan
  17. Akta Kelahiran anak yang disahkan, apabila ada pengesahan anak
  18. Akta perjanjian kawin, apabila ada pengesahan perjanjian kawin.

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas dengankelengkapanpersyaratan
  2. 2. Petugas memverifikasi berkasdanmengentri data.
  3. 3. Pencetakandraft kutipan akta.
  4. 4. Kasi/ Kabid memverifikasikembaliberkaspermohonan danmembubuhkan paraf pada draft kutipan.
  5. 5. Pengajuan TTE untukdisetujuiolehKepalaDinas.
  6. 6. Pencetakan register dankutipanaktaperkawinan.
  7. 7. Penandatangan register olehkeduamempelai.
  8. 8. Penyerahankutipanaktaperkawinan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KutipanAkta Perkawinan

Media PengaduanLangsungyaituPetugasPengaduan/Front Office

Media PengaduanTidakLangsungyaituKotakpengaduan saran, Website, Email, SMS, WA danmedsoslainnya

Website   : http//disdukcatpil.pemalangkab.go.id

Email      : disdukcapilpml@pemalangkab.go.id

SMS/WA : 087846727040

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store