Pendaftaran lembaga kesejahteraan sosial

  1. 1. Pendaftaran LKS ditujukan Kepada Kementerian/Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah/Dinas Sosial Kabupaten Pemalang sesuai ruang lingkup wilayah kerja dan jangkauan pelayanan LKS.
  2. 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  3. 3. Keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat
  4. 4. Struktur organisasi lembaga
  5. 5. Nama, alamat, dan telepon pengurus dan anggota
  6. 6. Program kerja dibidang kesejahteraan sosial
  7. 7. Modal kerja untuk pelksaaan kegiatan
  8. 8. Sumber daya manusia
  9. 9. Kelengkapan sarana dan prasarana
  10. 10. Akte notaris pendirian yang disyahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia sebagai badan hukum
  11. 11. Nomor pajak wajib Pajak

  1. 1. Pemohon mendaftar ke petugas pelayanan dengan mengajukan permohonan yang di tujukan kepada Kementerian/Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah/Dinas Sosial Kabupaten Pemalang sesuai ruang lingkup wilayah kewenangannya
  2. 2. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran serta melampirkan bukti kelengkapan persyaratan
  3. 3. Permohonan pendaftaran tersebut diproses lebih lanjut oleh instansi sosial yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial setempat atau kementerian sosial dengan mengadakan : a. Telaahan terhadap rancangan usulan pendirian LKS yang diajukan, dan b. Peninjauan, penelitian, dan verifikasi ke lokasi LKS
  4. 4. Bupati, Gubernur atau menteri dapat menerima atau menolak permohonan dengan pemberitahuan kepada pemohon, setelah dilakukan telaahan, penelitian dan atau verifikasi atas permohonan dimaksud
  5. 5. Penolakan atas permohonan LKS dilakukan dalam hal : a. Pemohon belum memenuhi kelengkapan persyaratan b. LKS tidak melakukan penyelenggaraan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial
  6. 6. Dalam hal permohonan diterima, maka menteri, gubernur dan atau bupati sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat pendaftaran pendirian dengan tembusan disampaikan kepada : a. Meteri Sosial c.q. Direktur Jendral Pemberdayaan Sosial dan penanggulangan kemiskinan, dan atau b. Gubernur c.q. Instansi Sosial Provinsi Jawa Tengah
  7. 7. Pendaftaran oleh LKS di kementerian sosial dan atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dilakukan sesuai dengan lingkup wilayah kerja dan jangkauan pelayanan LKS

  1. Pemeriksaan berkas dan admisitrasi permohonan LKS  1 hari
  2. Telaahan rancangan usulan LKS 1 hari
  3. Pemberitahuan kepada LKS yang ditolak 1 hari
  4. Penijauan, penelitian dan verifikasi kelokasi LKS 1 hari
  5. Menyiapakan surat pendaftaran pendirian LKS 1 hari

                       6. Menerbitkan surat pendaftaran pendirian LKS 1 hari  

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar Pendirian LKS

Media pengaduan langsung yaitu petugas pengaduan / Front Office

 

Media pengaduan tidak langsung yaitu kotak pengaduan

Email        : dinsoskbpp.pemalang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran lembaga kesejahteraan sosial "