Izin Insidentil Antar Kota Dalam Provinsi ( Perusahaan Angkutan Umum Domisili Sumatera Barat)

  1. 1. FotoCopy Kartu Pengawasan
  2. 2. FotoCopy STNK dan Buku Uji yang masih berlaku
  3. 3. Surat Permohonan dari Ketua Rombongan, menyebutkan Tujuan perjalanan, dari tanggal s/d tanggal
  4. 4. Membayar Retribusi Izin Insidentil sesuai ketentuan

  1. PROSEDUR PELAYANAN IZIN INSIDENTIL ANTAR KOTA ANTAR PROVINSI (PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM DOMISILI SUMATERA BARAT)

         8 (DELAPAN) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan
        Secara lengkap dan benar dengan rincian proses kerja  sebagai berikut:
-     5 Hari Kerja pada DPM & PTSP
-     3 Hari Kerja pada OPD Teknis
 

Tidak dipungut biaya

SURAT KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI

DPM & PTSP PROVINSI SUMATERA BARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Insidentil Antar Kota Dalam Provinsi ( Perusahaan Angkutan Umum Domisili Sumatera Barat)"