Pengajuan Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Pendirian, Perubahan Izin Pendirian dan Penutupan Izin Pendirian PAUD

No. SK: 000.8.3.2 / 0216 / 15 / TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan ijin Operasional dari Yayasan /Penyelenggara ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Cilacap
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Verifikasi dari Penilik / Pengawas
  4. Surat keterangan studi kelayakan dari penilik PAUD /pengawas TK diketahui Koorwil Bidang Pendidikan Kecamatan
  5. Persyaratan Administratif
  6. Persyaratan Teknis
  7. Visi misi /Profil dan program kerja Yayasan/penyelenggara
  8. Ijin/persetujuan tetangga/lingkungan
  9. Foto / dekomentasi

  1. Berkas dari DPMPTSP diterima petugas pelayanan pada bidang PAUD dan Dikmas
  2. Petugas melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan
  3. Setelah diadakan verifikasi berkas yang belum lengkap dikembalikan untuk segera dilengkapi
  4. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap selanjutnya diserahkan kembali ke Dinas Teknis terkait (DPMPTSP) disertai surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen Kepala dinas P dan K dilampiri berita acara verifikasi
  5. Proses ijin Oprasional oleh DPMPTSP
  6. Jika Ijin Operasional PAUD sudah diterima Pemohon Selanjutnya menyerahkan fotocopi ijin Operasional kepada Petugas pada Bidang PAUD Dikmas untuk proses NPSN dan Dapodik serta Pengarsipan

2 (dua) hari sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas maupun melalui media sosial/sarana pengaduan yang tersedia seperti email, instagram, faksmile, SMS getway, nomor telepon (hotline service), kotak saran/pengaduan. 

Tim Penyelesaian Pengaduan 

Telp. ( 0282 ) 542797  WhatsApp (0851-7422-1551) Jl. Kalimantan No. 51 Cilacap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store