Surat Pengantar Pindah

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy dan Asli KK dan KTP
  3. Membawa Fotocopy buku nikah apabila pindah di karenakan menikah
  4. Membawa Pas Foto 4x6 bagi pemohon (4 lembar)
  5. Membawa fotocopy dan Asli SKCK bagi yang pindah keluar Kabupaten/Kota/Provinsi

  1. Mengumpulkan berkas dan menunggu panggilan antrian
  2. Pengecekan berkas, apabila sudah lengkap di agenda di buku pelayanan
  3. Kemudian di buatkan pengantar pindah, ditanda tangan i dengan yang bersangkutan, Pejabat Kelurahan dan stample Kelurahan
  4. Selanjutnya di jelaskan alur selanjutnya dan Pelayanan Selesai

Pengecekan berkas apabila sudah lengkap kemudian diagenda dan dibuatkan pengantar langsung di tanda tangan dan di stample Kelurahan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

Web lapor Hendi : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah"