Pelayanan Penerimaan Tamu Kunjungan Kerja

  1. Surat Pemberitahunan dan berkas lainnya

  1. Surat Pemberitahuan dikirim melalui TU Setwan baik melalui Faxmile atau Pos maupun melalui WA DPRD Kabupaten Pemalang 08112788334
  2. Selanjutnya balasan Surat Pemberitahuan akan dikirm melalui Faxmile atau WA DPRD Kabupaten Pemalang 08112788334
  3. atau dari Setwan memberikan jawaban penerimaan tamu melalui telpon langsung

  1. Sekretariat DPRD melalui Sub Bagian Tata Usaha menerima surat permohonan kunjungan kerja dari pemohon, selanjutnya meneruskan surat permohonan tersebut kepada Ketua DPRD.
  2. Sekretaris DPRD menerima disposisi dari Ketua DPRD untuk menindaklanjuti surat permohonan kunjungan kerja dari pemohon.
  3. Sekretaris DPRD menugaskan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan untuk menindaklanjuti permohonan audiensi.
  4. Kabag Persidangan dan Perundang-undangan menugaskan Kasubbag Humas dan Protokol untuk berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD/Alat Kelengkapan DPRD perihal permohonan kunjungan kerja.
  5. Kasubbag Humas dan Protokol berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD/Alat Kelengkapan DPRD untuk memutuskan apakah kunjungan kerja bisa diterima atau tidak. Jika diterima, akan dibuat surat undangan kepada narasumber dalam penerimaan kunjungan kerja. Jika tidak bisa diterima, akan dibuat surat penundaan kunjungan kerja yang disesuaikan dengan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Pemalang.
  6. Kasubbag Humas dan Protokol menugaskan staf untuk membuat konsep surat undangan atau surat penundaan. Surat undangan atau surat penundaan kunjungan kerja diajukan kepada Kasubbag Humas dan Protokol untuk di koreksi dan paraf.
  7. Surat undangan atau surat penundaan kunjungan kerja diajukan kepada Kabag Persidangan dan Perundang-undangan untuk di koreksi dan paraf.
  8. Surat undangan atau surat penundaan kunjungan kerja diajukan kepada Sekwan untuk ditandatangani.
  9. Sekwan menugaskan Kasubbag Humas dan Protokol untuk mengirimkan undangan dan memfasilitasi kunjungan kerja.
  10. Kasubbag Humas dan Protokol menugaskan staf untuk mendampingi jalannya kunjungan kerja dan membuat laporan.
  11. Pelaksana yang ditunjuk untuk mendampingi jalannya kunjungan kerja membuat laporan/notulen kunjungan kerja dan mendokumentasikan.
  12. Pelaksana yang ditunjuk untuk mengarsipkan dokumen/notulen hasil kunjungan kerja.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerimaan Tamu Kunjungan Kerja

Lewat media media sosial yaitu Website, Facebook, Instagram, dan Twitter DPRD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Tamu Kunjungan Kerja"