Izin Penggunaan Makam Daerah

  1. Fotto Copy KTP Pemohon
  2. Suratt Kemattiian darii Desa / Kellurahan

  1. Pengajuan permohonan ke DPMPTSP disertai persyaratan yang telah ditentukan

Izin penggunaan makam daerah untuk makam yang berlokasi di area pemakaman milik daerah berlaku setiap 5 tahun

Dewasa : Rp. 25.000,- / 5 Tahun

Anak--anak : Rp. 15.000,- / 5 Tahun

Izin Penggunaan Makam Daerah

Pengaduan dan informasi (0351)749032

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penggunaan Makam Daerah"