Surat Pengantar Nikah

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KK dan KTP
  3. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Kelahiran
  4. Membawa Fotocoy Ijasah
  5. Mengisi Surat Pernyataan Belum Menikah / Akta Cerai / Surat Kematian
  6. Membawa Pas Foto 2 x 3 = 5 Lembar , 3 x 4 = 2 Lembar
  7. Membawa Fotocopy Surat Nikah Orang Tua
  8. Membawa Fotocopy Surat Kematian Orang Tua
  9. Apabila Menggunakan Wali : Membawa Fotocopy KTP yang menjadi Wali Nikah

  1. Mengumpulkan berkas dan menunggu antrian panggilan
  2. Pengecekan berkas dan Pengisian Blangko N1 - N4 dan Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
  3. Setelah berkas Lengkap, Blangko sudah diisi semua kemudian di tanda tangan i yang bersangkutan, Lurah beserta Stample Kelurahan
  4. Kemudian Dijelaskan untuk Alur selanjutnya
  5. Pelayanan selesai

Pengecekan berkas apabila sudah lengkap kemudian diagenda dan dibuatkan pengantar langsung di tanda tangan dan di stample Kelurahan

Tidak dipungut biaya

surat pengantar nikah / pindah nikah

Web Lapor Hendi : lapor.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah "