Perizinan untuk pelaksanaan trayek angkutan umum
Waktu pemprosesan Balik nama :: 1 (satu) hari kerja
Waktu pemprosesan baru :: 3 (tiga) hari kerja
Waktu pemprosesan perpanjangan :: 1 (satu) hari kerja
Masa berlaku izin trayek :: 5 (tahun) di bayar tiap tahun
Retribusi ::
a.. Izin Angkutan Dalam Trayek ::
Mobil penumpang, sebesar Rp.80.000,-/tahun
Mobil bus, sebesar Rp.114.000,-/tahun
b.. Izin Angkutan Tidak Dalam Trayek :
Mobil penumpang, sebesar Rp.80.000,-/tahun
Mobil bus, sebesar Rp..114.000,-/tahun
c.. Izin Angkutan Yang Menyimpang dari Trayeknya (Insidentil) :
Mobil penumpang, sebesar Rp..12.500,-/pulang pergi, Izin berlaku
14 hari
Mobil bus, sebesar Rp..17.500,-/ pulang pergi, Iziin berlaku 14 hari
Surat Izin Trayek
Pelayanan dan informasi pengaduan (0351)749032
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store