Layanan Perizinan Transportasi

  1. Fottocopy KTP Pemohon ((yang masiih berllaku)
  2. Fottocopy STNK dan BPKB
  3. Fottocopy suratt ujjii ((penelliittiian )) ttekniis darii Diinas Perhubungan Komuniikasii dan IInfformattiika Kabupatten Ngawii..
  4. Rekomendasii dari Kepalla Dinas Perhubungan

  1. Pengajuan permohonan ke DPMPTSP dengan menyertakan persyaratan yang diperlukan

Perizinan untuk pelaksanaan trayek angkutan umum 

Waktu pemprosesan Balik nama :: 1 (satu) hari kerja
 Waktu pemprosesan baru :: 3 (tiga) hari kerja
 Waktu pemprosesan perpanjangan :: 1 (satu) hari kerja
 Masa berlaku izin trayek :: 5 (tahun) di bayar tiap tahun

Retribusi ::
a.. Izin Angkutan Dalam Trayek ::
 Mobil penumpang, sebesar Rp.80.000,-/tahun
 Mobil bus, sebesar Rp.114.000,-/tahun
b.. Izin Angkutan Tidak Dalam Trayek :
 Mobil penumpang, sebesar Rp.80.000,-/tahun
 Mobil bus, sebesar Rp..114.000,-/tahun
c.. Izin Angkutan Yang Menyimpang dari Trayeknya (Insidentil) :
 Mobil penumpang, sebesar Rp..12.500,-/pulang pergi, Izin berlaku
14 hari
 Mobil bus, sebesar Rp..17.500,-/ pulang pergi, Iziin berlaku 14 hari

Surat Izin Trayek

Pelayanan dan informasi pengaduan (0351)749032

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perizinan Transportasi"