Pelayanan Penyelesaian Kasus Pengaduan Masyarakat

  1. Menyampaikan Surat ke Inspektorat Kabupaten Pemalang dengan alamat Jl. Pemuda No. 44 Pemalang, Telp./Fax. (0284) 321254

  1. Pemohon mengajukan pengaduan secara tertulis
  2. Surat Pengaduan ditulis lengkap dibubuhi nama dan alamat pengadu dengan jelas
  3. surat dapat disampaikan langsung ke Inspektorat, melalui POS, atau email dengan alamat inspektorat.pemalang@gmail.com

- Sejak masuknya surat pengaduan

- apabila data sudah lngkap akan segera diproses

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelesaian Kasus Pengaduan Masyarakat"