Penerbitan Kedua Kutipan Akta Pencatatan Sipil

  1. 1. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  2. 2. FotocopyKK dan KTP pemohon
  3. 3. Fotocopy kutipan akta yang hilang/rusak

  1. 1. Pemohon menyerahkanberkaspermohonankutipan kedua
  2. 2. Petugas mencari register aktadanmemprosespermohonan
  3. 3. Pencetakankutipan akta kedua
  4. 4. Penyerahan kutipan akta keduakepadapemohon

10 Hari

Tidak dipungut biaya

KutipanKedua Akta Pencatatan Sipil

Media PengaduanLangsungyaituPetugasPengaduan/Front Office

Media PengaduanTidakLangsungyaituKotakpengaduan saran, Website, Email, SMS, WA danmedsoslainnya

Website   : http//disdukcatpil.pemalangkab.go.id

Email      : disdukcapilpml@pemalangkab.go.id

SMS/WA : 087846727040

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store