Pengajuan Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Pendirian, Perubahan Izin Pendirian dan Penutupan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal

No. SK: 000.8.3.2 / 0216 / 15 / TAHUN 2024

  1. Proposal Pengajuan Permohonan Izin Pendirian /Perubahan Izin Pendirian/Penutupan Izin Pendirian dari Satuan Pendidikan (LKP/ PKBM / /TBM)
  2. Surat Permohonan Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Pendirian/Perubahan Izin Pendirian/Penutupan Izin Pendirian dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

  • PERSETUJUAN PEMENUHAN KOMITMEN IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL (LKP/PKBM/TBM)
    1. Petugas pelayanan menerima Proposal Pengajuan dari Pemohon dan Permohonan Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
    2. Petugas melaksanakan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Lapangan bersama-sama dengan TIM dari DPMPTSP, Penilik sebagai dasar untuk membuat Persetujuan Pemenuhan Komitmen
    3. Jika hasil dari verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan masih ada kekurangan maka Satuan Pendidikan diberi kesempatan untuk memenuhi kekurangan
    4. Hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Lapangan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Lapangan dan ditandatangi oleh Tim dari DPMPTSP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Penilik dan Satuan Pendidikan Nonformal yang mengajukan perizinan
    5. Pemohon melengkapi catatan hasil verifikasi tim perizinan ,jika satuan pendidikan sudah melengkapi kekurangannya , maka satuan pendidikan mengajukan kembali proposal permohonannya kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Cilacap untuk diproses lebih lanjut
    6. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap menerima Proposal yang sudah lengkap dari Kepala DPMPTSP Kabupaten Cilacap
    7. Berdasarkan proposal pengajuan pendirian izin yang lengkap, Berita Acara Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Lapangan dan Permohonan Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal dari DPMPTSP
    8. Petugas pelayanan membuat Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal dan dikirimkan kepada Kepala DPMPTSP untuk diproses lebih lanjut
    9. Proses Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal oleh DPMPTSP
  • PERSETUJUAN PEMENUHAN KOMITMEN PERUBAHAN IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL (LKP/PKBM/TBM)
    1. Petugas pelayanan menerima Proposal Pengajuan dari Pemohon dan Permohonan Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen Perubaan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
    2. Petugas melaksanakan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Lapangan bersama-sama dengan TIM dari DPMPTSP, Penilik sebagai dasar untuk membuat Persetujuan Pemenuhan Komitmen
    3. Jika hasil dari Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Lapangan masih ada kekurangan maka Satuan Pendidikan diberi kesempatan untuk memenuhi kekurangan
    4. Hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Lapangan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Lapangan dan ditandatangi oleh Tim dari DPMPTSP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Penilik dan Satuan Pendidikan Nonformal yang mengajukan perizinan
    5. Pemohon melengkapi catatan hasil verifikasi tim perizinan ,jika satuan pendidikan sudah melengkapi kekurangannya , maka satuan pendidikan mengajukan kembali proposal permohonannya kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Cilacap untuk diproses lebih lanjut
    6. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap menerima Proposal yang sudah lengkap dari Kepala DPMPTSP Kabupaten Cilacap;
    7. Berdasarkan proposal pengajuan Perubahan izin Pendirian yang lengkap, Berita Acara Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Lapangan dan Permohonan Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen Perubahan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal dari DPMPTSP
    8. Petugas pelayanan membuat Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen Perubahan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal dan dikirimkan kepada Kepala DPMPTSP untuk diproses lebih lanjut
    9. Proses Perubahan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal oleh DPMPTSP
  • PERUBAHAN IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL (LKP/PKBM/PAUD/TBM)
    1. Penutupan Izin Satuan Pendidikan Nonformal dilakukanapabila Satuan Pendidikan sudah tidak melaksanakan kegiatan

2 (dua) hari sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Pemenuhan Komitmen Satuan Pendidikan (LPK/PKBM/PAUD/TBM)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada  Kepala Dinas maupun melalui  media sosial/sarana  pengaduan  yang  tersedia seperti email, instagram, faksmile, SMS getway, nomor telepon (hotline service), kotak saran/pengaduan.

Tim Penyelesaian Pengaduan

Telp. ( 0282 ) 542797 WhatsApp (0851-7422-1551)
Jl. Kalimantan No. 51 Cilacap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store