Pelayanan Penerimaan Audiensi

  1. Surat Pengauan Audiensi

  1. Surat dikirm ke TU Setwan
  2. Kemudian surat diteruskan ke Sekretaris Dewan
  3. Selanjutnya diteruskan ke Pimpinan Dewan untuk merekomendasikan kapan pelksanaan Audiensi dapat dilaksanakan

  1. Sekretariat DPRD melalui Sub Bagian Tata Usaha menerima surat permohonan audiensi dari pemohon, selanjutnya meneruskan surat permohonan tersebut kepada Ketua DPRD.
  2. Sekretaris DPRD menerima disposisi dari Ketua DPRD untuk menindaklanjuti surat permohonan audiensi dari pemohon, selanjutnya menugaskan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan untuk menindaklanjuti permohonan audiensi.
  3. Kabag Persidangan dan Perundang-undangan menugaskan Kasubbag Humas dan Protokol untuk menelaah surat permohonan audiensi dalam rangka menentukan Alat Kelengkapan DPRD dan OPD yang akan diundang untuk menghadiri audiensi apabila permohonan audiensi diterima dan membuat surat penundaan apabila waktu permohonan audiensi bersamaan dengan jadwal kegiatan DPRD.
  4. Kasubbag Humas dan Protokol menugaskan staf untuk membuat konsep surat undangan atau surat penundaan audiensi.
  5. Staf membuat konsep surat undangan atau surat penundaan audiensi dan menyampaikan konsep surat kepada Kasubbag Humas dan Protokol untuk disempurnakan.
  6. Kasubbag Humas dan Protokol memeriksa konsep surat undangan atau surat penundaan audiensi, jika tidak ada koreksi, paraf dan diteruskan ke Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, jika ada koreksi dikembalikan ke staf untuk dilakukan perbaikan.
  7. Kabag Persidangan dan Perundang-undangan memeriksa konsep surat undangan atau surat penundaan audiensi, jika tidak ada koreksi, paraf dan meneruskan ke Sekretaris DPRD. Jika ada koreksi dikembalikan ke Kasubbag Humas dan Protokol untuk dilakukan perbaikan.
  8. Sekretaris DPRD memeriksa konsep surat undangan atau surat penundaan audiensi, jika tidak ada koreksi, paraf dan meneruskan ke Ketua DPRD.

Jika ada koreksi dikembalikan ke Kabag Persidangan dan Perundang-undangan untuk dilakukan perbaikan.

  1. Ketua DPRD menerima konsep surat undangan atau surat penundaan audiensi :
  1. Menandatangani surat balasan;
  2. Menugaskan Sekretaris DPRD untuk menindaklanjuti surat undangan atau surat penundaan audiensi.
  1. Sekretaris DPRD menugaskan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan untuk menindaklanjuti surat undangan atau surat penundaan audiensi.
  2. Kabag Persidangan dan Perundang-undangan menugaskan Kasubbag Humas dan Protokol untuk mengirimkan surat undangan atau surat penundaan audiensi.
  3. Kasubbag Humas dan Protokol menugaskan pelaksana untuk mengirimkan surat undangan atau surat penundaan audiensi dan memfasilitasi audiensi (menyiapkan ruangan dan konsumsi).
  4. Pelaksana yang ditunjuk untuk mendampingi jalannya audiensi, membuat laporan/notulen audiensi dan mendokumentasikan.
  5. Pelaksana yang ditunjuk untuk mengarsipkan dokumen/notulen hasil audiensi.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerimaan Audiensi

Lewat media media sosial yaitu Website, Facebook, Instagram, dan Twitter DPRD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Audiensi"