Layanan Non perizinan Bidang Kesehatan

  1. Fottocopy Karttu Tanda Penduduk ((KTP)) pemohon yanag masiih berllaku ((2 llembar));
  2. Fottocopy STR yang masiih berllaku dan diillegalliisasii ((2 llembar));
  3. Suratt Keerangan sehatt ffiisiik darii doktter yang memiilliikii Suratt IIziin Prakttek ((2 llembar));
  4. Fottocopy IIziin Mendiiriikan Bangunun ((IIMB)) yang masiih berllaku,,khusus bagii pemohon SIIPB attau SIIPP attau SIIPPG ((2 llembar));
  5. Fottocopy Karttu Tanda Anggotta ((KTA)) darii Organiisasii Proffesii ((2 llembar));
  6. Suratt Pernyattaan memiilliikii ttempatt kerjja dii ffasiilliittas pellayanan kesehattan attau ttempatt prakttiik ((2 llembar));;
  7. Pas ffotto berwarna tterbaru ukuran 4x6 cm sejjumllah 3 ((ttiiga)) llembar;
  8. Rekomendasii darii Kepalla Diinas ((2 llembar));;
  9. Fottocopy serttiiffiikatt Asuhan Persalliinan Normall ((APN)) attau pellattiihan yang sejjeniis ((2 llembar));;
  10. Rekomendasii darii Organiisasii Proffesii ttiingkatt Daerah ((2 llembar));

  1. Pengajuan permohonan izin ke DPMPTSP disertai persyaratan yang telah ditentukan, apabila persyaratan telah dipenuhi akan dilakukan peninjauan ke lapangan

Pelayanan perizinan untuk izin praktek dan izin kerja di bidang kesehatan

Tidak dikenakan biaya retribusi

Surat Izin Praktek (SIP) Bidan

Pengaduan via Telp. (0351)749032

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Non perizinan Bidang Kesehatan"